Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan olahraga, maka pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan atau fasilitas/sarana olahraga perlu ditingkatkan;
bahwa dalam rangka mendukung pelayanan, pembiayaan terhadap pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan atau fasilitas/sarana olahraga, maka tarif retribusi tempat rekreasi dan/atau fasilitas/sarana olah raga seperti tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau untuk diperbaharui;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka objek retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga menjadi retribusi tersendiri dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga