Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Khusus perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian;
  2. bahwa disamping itu perlu adanya perubahan ketentuan tentang tarif retribusi parkir yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
12

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
12 November 2010

Diundangkan Tanggal
15 November 2010

Berlaku Tanggal
15 November 2010

Sumber
LD.2010/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar