Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta perubahan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah dan adanya perubahan struktur dan tarif retribusi tempat khusus parkir, maka untuk lebih efektif dan efisiennya penyelenggaraan tempat khusus parkir perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Mengatur Struktur dan besarnya tarif Retribus ditetapkan menurut golongan berdasarkan:
a. tingkat penggunaan atau frekuensi;
b. jangka waktu penggunaan;
c. kendaraan yang tidak dikenakan Retribusi, dan
d. pembayaran maksimum per hari

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
13 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
13 Desember 2017
Berlaku Tanggal
13 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No.13

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Download PDF (298.85 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.