Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.