Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2010
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik di Daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara;
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik diubah dari semula hanya dengan menetapkan harga nominal untuk satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dan dengan adanya perubahan formulasi penghitungan besaran bantuan keuangan kepada partai politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan keadaan sehingga perlu diganti.