Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Narkotika dan Psikotropika pada prinsipnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksambahwa Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan wilayah yang sangat terbuka bagi perlintasan orang dan barang dengan intensitas yang sangat tinggi, sehingga sangat rentang dijadikan daerah tujuan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.