PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sejak ditetapkannya Pangkajene Sidenreng sebagai Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Kelurahan yang menjadi kawasan Ibukota Kabupaten belum diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Lebih lanjut;
- bahwa selaras dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan kawasan Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
18 Juni 2015
Berlaku Tanggal
18 Juni 2015
Sumber
LD.2015/No.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.