Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sejak ditetapkannya Pangkajene Sidenreng sebagai Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Kelurahan yang menjadi kawasan Ibukota Kabupaten belum diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Lebih lanjut;
bahwa selaras dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan kawasan Ibu kota Kabupaten Sidenreng Rappang.