PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah ditetapkan dan ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.