Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- produk hukum merupakan landasan hukum segala kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai bentuk penjaminan kepastian hukum dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pembentukan produk hukum perlu diatur dengan baik dan benar;
- ketentuan mengenai penyusunan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6197)
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Asas Pembentukan dan Materi Muatan 4. Produk Hukum 5. Peraturan Daerah 6. Peraturan Bupati 7. Peraturan DPRD 8. Fasilitasi dan Klarifikasi Produk Hukum Daerah 9. Produk Hukum Berbentuk Penetapan 10. Partisipasi Masyarakat 11. Tindak Lanjut Pembatalan Produk Hukum Daerah 12. Pendokumentasian dan Penyebarluasan 13. Pembiayaan 14. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ditetapkan Tanggal
12 April 2019
Diundangkan Tanggal
12 April 2019
Berlaku Tanggal
12 April 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (626.55 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.