Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
4

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2013

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2013

Berlaku Tanggal
17 Juni 2013

Sumber
LD.2013/NO.4, TLD NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar