Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Objek serta Tarif Pajak Hiburan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian dan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.