Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 2, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk organisasi Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah

ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
5 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
02 April 2008

Diundangkan Tanggal
04 April 2008

Berlaku Tanggal
04 April 2008

Sumber
LD.2008/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (92.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar