Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah dalam rangka optimalisasi sumbersumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka di pandang perlu untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2013

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2013

Berlaku Tanggal
17 Juni 2013

Sumber
LD.2013/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar