Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik ;
masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat, karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepadakepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang.