Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai;
  2. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan maka terhadap setiap pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan dapat dipungut retribusi;
  3. bahwa kewenangan retribusi pelayanan tera / tera ulang yang dulunya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
  4. berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, untuk itu dipandang perlu untuk menindaKLanjuti pelimpahan kewenangan tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
6

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2012

Berlaku Tanggal
17 Juli 2012

Sumber
LD.2012/NO.6, TLD NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar