Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai;
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan maka terhadap setiap pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan dapat dipungut retribusi;
bahwa kewenangan retribusi pelayanan tera / tera ulang yang dulunya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dilimpahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, untuk itu dipandang perlu untuk menindaKLanjuti pelimpahan kewenangan tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.