Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam pembentukan produk hukum desa, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum desa sehingga bisa menjadi panduan bagi pemerintahan desa dalam membuat produk hukum desa;
  2. bahwa dalam pembentukan produk hukum desa, pelaksanaannya tidak mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga diperlukan instrumen regulasi yang akan menjadi landasan dalam pembentukan produk hukum desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Mengatur mengenai:
produk hukum desa dengan ruang lingkup meliputi:
a. pembentukan produk hukum desa;
b. produk hukum desa bersifat pengaturan;
c. produk hukum desa bersifat penetapan;
d. penomoran;
e. penyebarluasan;
f. teknik penulisan peraturan di desa;
g. pembiayaan;
h. partisipasi masyarakat;
i. pembinaan;
j. penutup.
Materi muatan Produk Hukum Desa harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum, dan
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
6 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pembentukan Produk Hukum Desa
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
19 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.6, TLD.2017/No.55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (553.45 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.