PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemungutan Pajak Air Tanah berada pada Kabupaten/Kota;
- bahwa pajak air tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
7
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah
Ditetapkan Tanggal
16 September 2011
Diundangkan Tanggal
19 September 2011
Berlaku Tanggal
19 September 2011
Sumber
LD.2011/NO.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.