Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji

Ditetapkan Tanggal
23 November 2015

Diundangkan Tanggal
23 November 2015

Berlaku Tanggal
23 November 2015

Sumber
LD.2015/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar