PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
Ditetapkan Tanggal
23 November 2015
Diundangkan Tanggal
23 November 2015
Berlaku Tanggal
23 November 2015
Sumber
LD.2015/No.7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.