Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
Mengatur tentang Penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal bersifat strategis yang meliputi:
a. penataan desa;
b. perencanaan desa;
c. kerja sama desa;
d. rencana investasi yang masuk ke desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan aset desa, dan
g. kejadian luar biasa.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima
Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023
Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
This website uses cookies.