Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengorganisasian kelompok tani masih bersifat tradisional, oleh karena itu guna meningkatkan pemberdayaan kelembagaan petani agar sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, perlu dilakukan pembinaan dan Pengembangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
  10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
  14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 / Permentan / SM.050 / 12 / 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
  15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 / PER / SM.060 / I / 07/ 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Petani Muda.

Mengatur mengenai:
Kelembagaan Petani yang dapat berbentuk:
a.kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. asosiasi komoditas pertanian;
d. KEP, dan
e. KUB petani muda.
Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud dapat dibentuk pada setiap desa/kelurahan dan/atau kecamatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
19 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (311.38 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.