PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
- bahwa dalam rangka mengantisipasi kejahatan perdagangan orang khususnya terhadap perempuan dan/atau anak, perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dilindungi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.