PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2014-2018 mengamanahkan terkendalinya luasan lahan pangan berkelanjutan guna mendukung Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Lumbung Pangan Nasional melalui upaya Perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan serta menjamin ketersediaan lahan pertanian.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
9
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015
Berlaku Tanggal
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/No.9, TLD.2015/No.44
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.