Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.