Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif, oleh karena itu negara bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam bentuk rumah yang layak dan terjangkau;
  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau mahasiswa/pelajar dan penduduk ekonomi lemah di Kabupaten Sidoarjo, maka Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibangun oleh Pemerintah menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau, dengan lingkungan yang nyaman, sehat, harmonis, aman dan berkelanjutan;
  3. bahwa untuk pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, perlu pengaturan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, sehingga Rumah Susun Sederhana Sewa dapat dioperasionalkan secara berdaya guna, berhasil guna.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3576)
  3. . Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5615)
  4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
  5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Yang dibiayai APBN dan APBD.

1. Pemanfaatan fisik bangunan rusunawa merupakan kegiatan pemanfaatan ruang hunian maupun bukan hunian yang mencakup kegiatan pemeliharaan, perawatan serta peningkatan kualitas bangunan prasarana, sarana dan utilitas;
2. Pemeliharaan bangunan Rusunawa merupakan kegiatan menjaga keandalan bangunan Rusunawa beserta prasarana dan sarananya agar bangunan Rusunawa tetap laik fungsi yang dilakukan oleh UPT yang meliputi prasarana, sarana dan utilitas Rusunawa;
3. Penghuni Rusunawa yang kemampuan ekonominya telah meningkat menjadi lebih baik, harus melepaskan haknya sebagai penghuni Rusunawa;
4. Dalam hal penyewa meninggal dunia maka ahli waris yang tinggal bersama dengan penyewa yang meninggal dunia dan/atau ahli waris yang masih menjadi tanggungan penyewa yang meninggal dunia, diberi prioritas utama untuk menyewa SaRusunawa dengan mengajukan permohonan;
5. UPT dapat mengusulkan untuk melakukan penambahan bangunan Rusunawa dan sarana/prasarana yang belum tersedia dan/atau belum terbangun dan/atau masih ada permintaan pasar dalam hal masih tersedia lahan di lokasi pengelolaan dengan tetap memperhatikan kenyamanan penghuni.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 No 2 TLD 57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (184.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar