Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan, penataan dan pembinaan yang berkeadilan pada pasar rakyat;
  2. bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
  3. bahwa pertumbuhan usaha pasar rakyat yang semakin meningkat perlu diikuti dengan penataan, pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan hukum agar berdaya saing dengan pusat-pusat perbelanjaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:

  1. : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  14. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
  15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
  17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013
  18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/MDAG/PER/12/2014
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/5/2017
  21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008

Materi Pokok;
mengatur mengenai:
Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat untuk mewujudkan dan menciptakan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, tertib, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan. memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
asas, tujuan dan ruang lingkup;
penataan dan pengelolaan pasar rakyat;
perlindungan pasar rakyat;
pemberdayaan pasar rakyat;
hak dan kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat;
pembinaan dan pengawasan;
sanksi administratif;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 1 SERI D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (356.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar