Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sudah sangat menghawatirkan karena telah melanda semua kalangan tanpa memandang strata sosial dan berbahaya bagi perkembangan generasi muda serta dapat mengancam kehidupan masyarakat Kabupaten Sidoarjo khususnya dan bangsa Indonesia umumnya;
  2. bahwa dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, diperlukan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo sebagai kawasan bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
  6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
  11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
  12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
  13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218)
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352)
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, da Korban Penyalahgunaan Narkotika
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
  17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penangulangan Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 64)
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70)
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 77)

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN BAB III FASILITASI PEMERINTAH DAERAH BAB IV ANTISIPASI DINI BAB V PENCEGAHAN BAB VI PENANGANAN BAB VII REHABILITASI BAB VIII TIM TERPADU BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X PENGHARGAAN BAB XI PELAPORAN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII PENDANAAN BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 3 SERI D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (623.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar