Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Peraturan Bupati Sidoarjo� Nomor� 30� Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo� Kabupaten Sidoarjo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Sidoarjo dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan penyiaran Radio Suara Sidoarjo, perlu dibentuk Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2016 ini adalah:

  1. :
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485)
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 59).

peraturan ini mengatur mengenai:
dewan pengawas dan direksi lembaga penyiaran publik lokal radoi suara sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan alat kelengkapan LPPL Radio Sidoarjo, Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Calon Dewan Pengawas, persyaratan , Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Calon Direktur, persyarata, pembiayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
30 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Bupati Sidoarjo� Nomor� 30� Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo� Kabupaten Sidoarjo

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (56.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar