Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelestarian Cagar Budaya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah dan ilmu pengetahuan, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan dan dikelola secara tepat;
  2. bahwa untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965: UU No 28 Tahun 2002: UU No 11 Tahun 2010: UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022: UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015: PP No 66 Tahun 2015: PP No 1 Tahun 2022: permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 120 Tahun 2018: Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2015.

Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas dan Tujuan:
3. Tugas dan Wewenang:
4. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi:
a. Perlindungan;
b. Pengembangan, dan
c. Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. 5. Pelindungan:
6. Pengembangan:
7. Pemanfaatan:
8. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya:
9. Pelestarian:
10. Sumber Daya Manusia Pengelola Cagar Budaya:
11. Upaya Peningkatan Peran Serta Masyarakat:
12. Registrasi:
13. Tim Ahli Cagar Budaya:
14. Insentif dan Kompensasi:
15. Museum:
16. Ketentuan larangan:
17. Sanksi Administratif:
18. Pengawasan dan Penyidikan:
19. Ketentuan Pidana:
20. Pendanaan:
21. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pelestarian Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
14 November 2022

Diundangkan Tanggal
14 November 2022

Berlaku Tanggal
14 November 2022

Sumber
LD Kabupaten Sidoarjo No 2 Seri D; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peratu

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (225.05 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar