Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dasar penentuan tarif sebesar 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. bahwa sehubungan dengan perkembangan teknologi khususnya tren pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi microcell, perlu dilakukan penataan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi microcell, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. :
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedomam Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 02/PER/M.Kominfo/2008 tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama
  8. 3
  9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/09, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi

paeraturan ini mengatur mengenai:
penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunisai. pengeturan ini meluputi antara lain:
ketentuan umum, penyelenggaraan ( pembangunan, rencana lokasi, penyedia, asuransi) , perizinan, ketentuan retribusi, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, insentif pemungutan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2017

Berlaku Tanggal
18 Desember 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (416.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar