Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tenaga Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat sebagaimana telah dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sumber daya manusia Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo perlu diatur secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat;
- bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang Tenaga Kesehatan, termasuk Tenaga Kesehatan warga negara asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Kesehatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Ruang lingkup peraturan ini;
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemda;
4. Jenis Tenaga Kesehatan;
5. Perencanaan, Pengadaan dan Pendayagunaan;
6. Pengembangan dan Pelatihan;
7. Perizinan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan;
9. Pembinaan Praktik Keprofesian dan Penegakan Disiplin Tenaga Kesehatan;
10. Standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional;
11. Perlindungan Hukum;
12. Penyelesaian Perselisihan;
13. Penghargaan;
14. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
15. Pembinaan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.