Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi Jasa Usaha Bab III Wilayah Pemungutan Bab IV Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi Bab V Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Bab VI Pemeriksaan Bab VII Insentif Pemungutan Bab VIII Sanksi Administrasi Bab IX Keberatan Bab X Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab XII Kedaluwarsa Penagihan Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.