Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum Umum, Bantuan Hukum Litigasi, Bantuan Hukum Non Litigasi, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat, Tata Cara Pengejuan Permohonan dan Tata Kerja, Syarat Permohonan Bantuan Hukum, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum, Tata Kerja, Pendanaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.