Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lansek Manih

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 55 ayat (2) menyatakan penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya PP ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian. Untuk kepentingan tersebut perlu adanya penyesuaian peranan Radio Khusus Pemerintah Daerah Kab.Sijunjung sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kab.Sijunjung

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6),
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2002,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1990,
  6. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2008

Ketentuan Umum, Pembentukan, Tempat Kedudukan, Fungsi, Organisasi Radio Lansek Umum, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Pengangkatan, Pemberhentian, Kekayaan, Pembiayaan, Rencana Kerja dan Anggaran, Pertanggungjawaban, Kepegawaian, Penyelenggaraan Penyiaran, Klasifikasi, Program Siaran dan Penggunaan Frekuensi, Cakupan Wilayah Siaran, Jaringan Siaran, Isi Siaran, Klasifikasi Acara Siaran, Bahasa Siaran, Relai dan Siaran Bersama, Hak Siar dan Ralat Siaran, Arsip Siaran, Siaran Iklan, Jasa Tambahan Penyiaran, Pemberian Sanksi Administratif, Tata Cara Pemberian Sanksi Administrastif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lansek Manih

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2017

Berlaku Tanggal
13 Juli 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (260.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar