Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta meningkatkan pendapatan asli nagari melalui pasar nagari dan atau pasar serikat perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2012

Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Taun 2014 tentang Pengelolaan Pasar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar

Ditetapkan Tanggal
27 September 2018

Diundangkan Tanggal
27 September 2018

Berlaku Tanggal
27 September 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar

Download PDF (174.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar