Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, seluruh program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah wajib diintegrasikan dalam program BPJS Kesehatan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan perusahaan daerah PT Sanjung Husada Mandiri, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah guna lebih mengoptimalkan pengelolaan perusahaan daerah dimaksud;
  3. bahwa perusahaan Perseroan Terbatas Sanjung Husada Mandiri selama ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri, sehingga untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah dimaksud;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015

Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri

Ditetapkan Tanggal
27 September 2018

Diundangkan Tanggal
27 September 2018

Berlaku Tanggal
27 September 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (109.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar