Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemenuhan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan adalah kebutuhan dasar dan merupakan hak asasi manusia, maka pengelolaannya diperlukan untuk kemakmuran rakyat;
- bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, perlu disusun suatu kebijakan yang sesuai dengan karakteristik permasalahan masyarakat di Kabupaten Sikka sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaannya;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 163 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai resiko buruk bagi kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- P Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud, Tujuan dan Sasaran;
III. Ruang Lingkup;
IV. Pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan;
V. Peran Serta Masyarakat dan Mitra AMPL-BM;
VI. Kelembagaan;
VII. Wewenang dan Tanggung Jawab;
VIII. Manajemen Infrastruktur AMPL-BM;
IX. Pembinaan dan Pengawasan;
X. Pembiayaan;
XI. Sanksi Administratif;
XII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.