Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Sikka
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berjalan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka, perlu peran serta Pemerintah Daerah dalam bentuk Penyertaan Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Sikka, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Penyertaan Modal;
IV. Sumber Dana;
V. Hak dan Kewajiban;
VI. Pertanggungjawaban;
VII. Pembinaan dan Pengawasan;
VIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.