Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018
- Peraturan Daerah Ka. Sikka Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 8 Tahun 2012
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011
- 3 Tahun 2019.
Materi uang diatur dalam peraturan ini adalah:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 1. Pendapatan Daerah Rp. 1.201.850.000.000,00 2. Belanja Daerah Rp. 1.269.850.000.000,00 Defisit Rp. (68.000.000.000,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp. 79.500.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 11.500.000.000,00
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka
Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2019
Berlaku Tanggal
20 Desember 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (94.76 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.