Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk penyelenggaraan pemilihan langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018, perlu mengalokasikan dana yang cukup untuk mendanai kegiatan Pemilihan Langsung;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Dana Cadangan untuk mendanai pelaksanaan pemilihan Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- UU. Nomor 69 Tahun 1958
- UU. Nomor 23 Tahun 2014
- PP.No.58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018;
IV. Penatausahaan Dan Penempatan Dana Cadangan;
V.Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Cadangan;
VI. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.