Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk penyelenggaraan pemilihan langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018, perlu mengalokasikan dana yang cukup untuk mendanai kegiatan Pemilihan Langsung;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Dana Cadangan untuk mendanai pelaksanaan pemilihan Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018.