Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tumbuh kembangnya anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif;
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.