Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan, memberikan kepastian berusaha, transparansi dan tertib administrasi lalulintas ternak dan bahan asal ternak, serta untuk dapat mengendalikan stabilitas populasi ternak dan stabilitas ekonomi daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai lalulintas ternak dan bahan asal ternak yang keluar dari Kabupaten Sikka, masuk ke Kabupaten Sikka, dan yang terjadi di dalam Wilayah Kabupaten Sikka;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. UU. Nomor 69 Tahun 1958
  3. UU. Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan tersebut berisi tentang:
I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Maksud, dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak;
V. Pengeluaran Ternak dan Bahan Asal Ternak;
VI. Mutasi Ternak dan Bahan Asal Ternak;
VII. Larangan;
VIII. Sanksi Administratif;
IX. Ketentuan Penyidikan;
X. Ketentuan Pidana;
XI. Ketentuan Peralihan;
XII. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
18 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Lalulintas Ternak dan Bahan Asal Ternak

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2016

Berlaku Tanggal
24 Desember 2016

Sumber
LD. 2016/ No. 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (336.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar