Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin tertib penyelenggaraan pesta demokrasi dalam rangka pemilihan Kepala Desa secara serentak atau bergelombang atau antarwaktu, perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal18 ayat (6) UUD 1945: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA dengan sistematika:
I. Ketentuan Umum;
II. Pemilihan Kepala Desa;
III. Mekanisme Pemilihan Kepala Desa;
IV. Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa;
V. Pendaftaran Pemilih dan Pencalonan Kepala Desa;
VI. Ketentuan Calon Dari Kepala Desa dan Perangkat Desa;
VII. Ketentuan Calon Kepala Desa Dari Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri dan Karyawan BUMN/BUMD;
VIII. Kampanye, Larangan Kampanye, dan Masa Tenang;
IX. Pemilihan Calon Kepala Desa;
X. Penetapan;
XI. Pelantikan;
XII. Pengaduan dan Penyelesaian Masalah;
XIII. Ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu;
XIV. Sanksi;
XV. Kebijakan Penundaan Pemilihan Kepala Desa;
XVI. Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa;
XVII. Pemberhentian Kepala Desa;
XVIII. Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
XIX. Pembinaan Kepala Desa;
XX. Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Desa;
XXI. Ketentuan Peralihan;
XXII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.