Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
- bahwa wabah rabies yang melanda Kabupaten Sikka sejak Tahun 1998 menjadi permasalahan yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Rabies;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat(6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENANGGULANGAN RABIES, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
III. Asas;
IV. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab;
V. Upaya Penanggulangan Rabies;
VI. Peran Serta Masyarakat dan Organiasasi Non Pemerintah;
VII. Larangan;
VIII. Pembiayaan Penanggulangan Rabies;
IX. Pembinaan, Pengendalian, Monitoring dan evaluasi;
X. ketentuan Penyidikan;
XI. Ketentuan Pidana;
XII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.