Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pemghuni dan lingkungan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu ditindaklanjuti pengaturannya di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 32 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BANGUNAN GEDUNG, dengan sistematika sebagai berikut:
I. ketentuan Umum;
II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
III. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gubung;
IV. Persyaratan Bangunan Gedung;
V. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
VI. Tim Ahli Bangunan gedung;
VII. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
VIII. Pembinaan;
IX. Sanksi Administratif;
X. Ketentuan Penyidikan;
XI. Ketentuan Pidana;
XII. Ketentuan Peralihan;
XIII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.