Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- UU. No.69 Tahun 1958
- UU. Nomor 12 Tahun 1985
- UU. Nomor 28 Tahun 1999
- UU. Nomor 28 Tahun 2009
- UU. Nomor 23 Tahun 2014
- PP. Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab. Sikka Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Sikka No.15 Tahun 2016
- PP. Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tentang:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
Laporan realisasi anggaran;
Uraian laporan realisasi anggaran;
Neraca;
Laporan arus kas;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas;
Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih;
Catatan atas laporan keuangan;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Lampiran laporan keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.