Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten;
- bahwa demi meningkatkan perekonomian masyarakat dan produksi pangan melalui sector pertanian, perlu menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pendapatan dan penghidupan yang layak guna mewujudkan kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan di Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.69 Tahun 1958
- Undang-Undang No.41 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I.Ketentuan Umum;
II.Perencanaan dan Penetapan;
III.Pengembangan;
IV.Penelitian;
V.Pemanfaatan;
VI.Pembinaan;
VII.Pengendalian;
VIII.Pengawasan;
IX.Sistem Informasi;
X.Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
XI.Pembiayaan;
XII.Peran Serta dan Hak Masyarakat;
XIII.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.