Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016.

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud, Tujuan dan Asas;
III. Ruang Lingkup;
IV. Barang Milik Daerah;
V. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
VI. Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah;
VII. Pemanfaatan;
VIII. Pengamanan dan Pemeliharaan;
IX. Penilaian dan Pemindahtanganan;
X. Pemusnahan, Penghapusan dan Penatausahaan;
XI. Pengawasan dan Pengendalian;
XII. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
XIII. Ketentuan Lain-lain;
XIV. Ketentuan Peralihan;
XV. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (210.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar